Hukum Pusat Bantuan Hukum Unas Tandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum...

Pusat Bantuan Hukum Unas Tandatangani Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin

-

Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional secara resmi menandatangani kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin atau Kelompok Orang Miskin untuk Tahun Anggaran 2021.

Penandatanganan kontrak dilaksanakan di Kemenkumham Kantor Wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Jl. MT. Haryono, Cawang. Pendantanganan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Prov. DKI Jakarta, Dr. Liberti Sitinjak, M.M M.Si dengan Ketua PBH Universitas Nasional, Drs. Tb. M. Ali Asgar, S.H, M.H., M.Si, M.M., pada Jumat (22/01/2021).

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Prov. DKI Jakarta Dr. Liberti Sitinjak, M.M M.Si menyampaikan terimakasih kepada para Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah menyerap anggaran untuk Tahun Anggaran 2020 sebanyak 90 persen.

Dengan adanya penyerapan anggaran ini, menunjukkan bahwa kinerja di bidang pelayanan hukum semakin meningkat. “Percepatan pelayanan pada bulan Februari 2021, yang telah ditandatangani adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan OBH untuk pencapaian yang lebih baik,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Prov. DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Prov. DKI Jakarta meminta kepada para Kepala Lembaga Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham RI DKI Jakarta untuk membuka akses seluas-luasnya kepada OBH untuk mengunjungi para narapidana untuk kepentingan hukum.

“Ini adalah bagian dari kewajiban negara. Negara hadir untuk pencari keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu,” tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Prov. DKI Jakarta.

Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional (PBH UNAS) sendiri saat ini sudah meraih akreditasi B dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan telah menjadi lembaga bantuan hukum yang memenuhi syarat dalam memberikan pendampingan hukum secara litigasi atau non litigasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008.

Akreditasi tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HN.07.02 TAHUN 2018. “Akreditasi ini merupakan hasil seleksi berkas yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Alhamdulillah Pusat Bantuan Hukum Universitas Nasional terverifikasi dan terakreditasi dengan nilai B,” kata Kepala PBH UNAS Drs. Tb. M. Ali Asghar, S.H., M.M, M.Si.

Ia menambahkan, hal ini merupakan suatu kepercayaan yang diberikan Pemerintah kepada PBH Unas untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. “Dengan keterbatasan advokat dan sumber daya, PBH Unas dapat membuktikan bahwa kita diberikan lagi mandat oleh Kemenkumham untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu baik litigasi maupun non litigasi,” ujarnya.

Dalam proses akreditasi lembaga bantuan hukum oleh Kemenkumham ada kriteria penilaian yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga bantuan hukum, seperti ketersediaan/adanya Surat Keputusan badan hukum atau Surat Keputusan perguruan tinggi, penandatanganan perjanjian kontrak, Penandatanganan kerjasama, serapan anggaran, jumlah perkara litigasi dan non-litigasi yang ditangani jumlah advokat dan jumlah paralegal yang dimiliki, dan pertimbangan khusus lainnya.

“Akreditasi berlaku selama 3 tahun dan ke depannya, PBH akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan nilai A,” pungkas Asghar yang juga dosen fakultas hukum Unas.

Menurut Asghar, dalam melakukan pelayanan bantuan hukum, PBH Unas akan menerima anggaran dari negara untuk melakukan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. “Selama ini pihak Universitas yang memberikan bantuan untuk pendampingan hukum, namun itu hanya bersifat bantuan hukum secara non ligitasi,” kata Asghar.

Selain itu, lanjutnya, dengan akreditasi ini PBH Unas dapat melakukan pengabdian kepada masyarakat dibidang hukum sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Diharapkan dengan akreditasi ini, PBH Unas dapat bekerja secara optimal dalam melayani berbagai macam kasus, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat tidak mampu,” tegas Asghar. (*)

Redaksi
Ideas, stories, thoughts

Komentari

Subscribe to our newsletter

Subscribe info terbaru dari UNAS Press Newsletter langsung ke inbox email

Terkini

Digelar Tiga Hari, 1.859 Mahasiswa Baru Unas Ikuti Pengenalan Lingkungan dan Budaya Akademik

Sebanyak 1.859 mahasiswa baru Universitas Nasional (Unas) yang diterima pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2023/2024 mengikuti Pengenalan Lingkungan dan...

Unas-Baznas Tandatangani Kerja Sama Pendidikan Mustahik Lewat Program Beasiswa

Universitas Nasional dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melaksanakan penguatan kerjasama dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam peningkatan...

Unas Peringkat 4 Universitas Swasta Terbaik di Jakarta Versi EduRank 2023

Situs pemeringkat berbasis metrik independen, EduRank.org merilis pemeringkatan universitas untuk tahun 2023. Universitas Nasional menempati peringkat ke-4 dari 53...

Featured

Digelar Tiga Hari, 1.859 Mahasiswa Baru Unas Ikuti Pengenalan Lingkungan dan Budaya Akademik

Sebanyak 1.859 mahasiswa baru Universitas Nasional (Unas) yang diterima...

Unas-Baznas Tandatangani Kerja Sama Pendidikan Mustahik Lewat Program Beasiswa

Universitas Nasional dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melaksanakan...

You might also likeRELATED
Recommended to you