Hukum Webinar Hima Hukum Unas: Mahasiswa Harus Ikut Perjuangkan RUU...

Webinar Hima Hukum Unas: Mahasiswa Harus Ikut Perjuangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

-

Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus menjadi agenda penting untuk diloloskan di DPR. RUU PKS adalah ikhtiar dan upaya untuk melindungi korban pelecehan seksual.

Isu ini menjadi pembahasan serius dalam webinar yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Nasional yang digelar Sabtu(15/08/2020).

Webinar ini sendiri mengambil tema tentang “Tarik Ulur RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”. Hadir sebagai salah satu pembicara, Luluk Nur Hamidah, M.SI., M.PA, Sekeretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI).

Secara khusus, diskusi melalui webinar ini menyoroti tentang pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang lambat. Hal ini karena RUU PKS tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (ProLegNas) tahun 2020.

Baleg DPR RI, pada Selasa (30/6/2020) melakukan evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 dan mengusulkan agar sejumlah RUU ditarik dari Prolegnas Prioritas itu. Salah satu yang ditarik adalah RUU PKS.

“RUU PKS adalah upaya/ihtiar, yang kita anggap sebagai undang-undang khusus dari undang-undang yang tidak menjelaskan secara rinci tentang hak-hak korban pelecehan seksual,” kata Luluk.

Ditegaskan oleh Luluk bahwa RUU PKS ini sangat penting terutama untuk melindungi korban pelecehan seksual maupun keluarga korban. “RUU ini untuk memastikan korban saat melaporkan diri kepada penegak hukum, bahwa tidak akan terulang lagi. Karena ketika korban melapor itu sudah rentan untuk dilecehkan lagi. RUU ini menjadi cara baik bagi korban untuk keluar dari traumatik dan memastikan agar korban tidak kehilangan pekerjaan atau profesinya,” jelasnya.

Selain mengundang Luluk Nur Hamidah, M.SI., M.PA, dalam webinar ini juga mengundang beberapa narasumber lainnya. Diantaranya adalah Komisioner Komnas Perempuan Imam Nahe’i, dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Ummu Salamah, S.AG., M.A, Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia Lia Angiasih dan Dian Novita, S.IP, dari Divisi Pembaharuan hukum LBH Apik.

Dalam webinar itu terungkap bahwa peraturan perundang-undangan selama ini, terkait korban pelecehan seksual dinilai masih bersifat parsial dan belum komprehensif. Terutama dalam menangani kasus kekerasan seksual, serta lebih banyak berorientasi pada pemidanaan pelaku.

Padahal, korbanlah yang menderita lahir dan batin, serta mengalami trauma berkepanjangan terhadap kekerasan seksual yang ia alami.

RUU PKS dengan didukung oleh berbagai elemen masyarakat, diharapkan memiliki fundamental berperspektif korban, terutama terkait pemulihan korban kekerasan seksual.

Untuk mendesak pengesahan RUU PKS, Luluk mengajak para mahasiswa untuk bersama-sama membentuk jejaring yang kuat. “Kita harus membentuk kelompok jejaring yang kuat untuk mendesak pengesahan RUU PKS dan juga perlu menggandeng media untuk terus menginfromasikan status RUU PKS. Karena saat ini berita RUU PKS tenggelam dengan berita Covid-19,” ajak Luluk.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ummu Salamah, S.AG., M.A, bahwa untuk mendesak pengesahaan RUU PKS, para tokoh berpengaruh harus duduk bareng dengan tokoh agama untuk membahas ini.(*)

admin
Ideas, stories, thoughts

Komentari

Subscribe to our newsletter

Subscribe info terbaru dari UNAS Press Newsletter langsung ke inbox email

Terkini

HI UNAS dan AIHII Gelar Foreign Policy Outlook 2024

Program Studi Hubungan Internasional Universitas Nasional bekerja sama dengan Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII) menggelar “Foreign Policy Outlook...

Orasi Ilmiah Pengukuhan 10 Guru Besar Universitas Nasional: Mulai Dari Soal Perburuhan Hingga Pandanus Tectorius dari Jawa

  Universitas Nasional membuka tahun 2024 dengan mengukuhkan 10 Guru Besar melalui acara pengukuhan yang digelar selama dua hari berturut-turut....

Capaian Awal Tahun 2024: UNAS Raih Predikat Unggul, Kukuhkan 10 Guru Besar

Ada capaian istimewa di awal tahun 2024 yang berhasil diraih Universitas Nasional. Pertama, UNAS berhasil meraik predikat akreditasi institusi...

Featured

You might also likeRELATED
Recommended to you