Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan SDM Universitas Nasional, Prof. Dr. Drs. Eko Sugiyanto, M.Si mengingatkan kepada mahasiswa dan dosen untuk melakukan pemutakhiran data untuk bantuan kuota pulsa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebelumnya, Unas melalui website https://www.unas.ac.id/ telah menyampaikan pengumuman terkait pemutakhiran data mahasiswa untuk bantuan kuota pulsa dari Kemendikbud. Adapun mekanismenya, sebagai berikut:
Setelah mahasiswa melakukan pemutakhiran atau update data, PTS akan menyampaikan daata yang telah di-update ke pengelola PDDIKTI paling lambat tanggal 11 September 2020. Selanjutnya, pengelola PDDIKTI melakukan parsing dan validasi data dari PTS.
Pengelola PDDIKTI mengirim data ke PUSDATIN Kemendikbud. Pusdatin Kemendikbud mengirim data ke provider operator sesuai nomor HP yang digunakan mahasiswa. Untuk nomor pascabayar akan diabaikan terlebih dahulu dan menunggu keputusan rapat DIKTI.
Kemudian provider atau operator akan mengembalikan data yang telah divalidasi ke Pusdatin dan Pusdatin akan mengembalikan ke PDDIKTI Pusat.
Data nomor HP Mahasiswa yang sudah divalidasi harus dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh PT kemudian bantuan kuota dicairkan.
Bantuan kuota akan diberikan selama 4 bulan, September – Desember 2020. Mahasiswa baru 2020/2021 akan didatakan setelah tanggal 11 September 2020 akan mendapat bantuan kuota pada bulan berikutnya.
Warek II Unas, Prof. Dr. Drs. Eko Sugiyanto, M.Si juga meminta kepada pada dosen pembimbing Akademik, agar menyampaikan kepada mahasiswa bimbingannya. Bahwa, pemutakhiran data terakhir tanggal 09 September 2020.
“Dan yang akan mendapat bantuan adalah mahasiswa aktif ganjil tahun 2020-2021 dan telah mengisi KRS, sesuai pengumuman dari BAA,” kata Prof Eko.(*)