Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera menyalurkan bantuan subsidi kuota internet. Melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, subsidi akan diberikan kepada mahasiswa dan dosen.
Dalam lampiran Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Internet Bagi Mahasiswa dan Dosen Tahun 2020 yang diterima redaksi, disebutkan bahwa penyaluran bantuan subsidi kuota internet ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi covid-19.
Bentuk bantuan yang diberikan berupa Kuota Internet (Paket Data) untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi covid-19.
Adapun Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan, adalah sebagai berikut:
1. Subsidi Kuota Internet Siswa sebanyak 35 GB per Bulan selama 4 Bulan
2. Subsidi Kuota Internet Mahasiswa sebanyak 50 GB per Bulan selama 4 Bulan
3 Subsidi Kuota Internet Guru sebanyak 42 GB per Bulan selama 4 Bulan
4 Subsidi Kuota Internet Dosen sebanyak 50 GB per Bulan selama 4 Bulan
Selain ketentuan di atas penerima bantuan subsidi kuota internet adalah peserta didik, mahasiswa, guru dan dosen yang memenuhi syarat, yaitu:
a. Memiliki nisn/nim/nuptk/(nidn/nidk/nup)
b. Memiliki nomor ponsel aktif
c. Mahasiswa dengan status aktif pada Tahun Akademik yang berjalan
d. Dosen yang berstatus aktif
Adapun mekanisme penyaluran bantuan, Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Internet Bagi Mahasiswa dan Dosen Tahun 2020 menjelaskan sebagai berikut: