Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional, Dr Afnaini, S.H., M.Si., akhirnya mendapatkan promosi Doktor bidang Ilmu Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta pada 4 September 2020.
Dr Afnaini, S.H., M.Si., mendapatkan promosi doktor dengan judul disertasi “Perubahan Sistem Kewarisan Harta Pusako Tinggi dan Model Penyelesaian Sengketanya di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.”
Dalam laporan penelitiannya, Dr Afnaini, S.H., M.Si. menyebutkan bahwa fokus penelitian tentang perubahan sistem kewarisan harta pusako tinggi ini adalah adanya perubahan sistem kewarisan harta pusako di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.
Penelitian itu sendiri bertujuan untuk menemukan kenapa terjadi perubahan harta pusako tinggi. Ada beberapa permasalahan yang menjadi kajian dalam penelitian ini, yakni 1) Mengapa terjadi perubahan system Kewarisan sehingga harta pusako tinggi bisa dimiliki dan dikuasai pihak lain?
2) Upaya-upaya apa agar harta pusako tinggi bermanfaat lebih besar untuk kepentingan masyarakat adat di Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat?
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan sumber data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, baik data Hukum Primer, Sekunder dan Tersier dengan analisis meliputi normatif, kelembagaan dan budaya
hukum.(*)