Ekbis Demokrasi Tanpa Demos Ala Indonesia

Demokrasi Tanpa Demos Ala Indonesia

-

Masa depan demokrasi Indonesia tampaknya belum akan pulih dalam waktu dekat. Model post-democracy akan tetap bercokol dalam kehidupan politik di Indonesia. Kondisi demokrasi tanpa demos nampaknya akan terus menggejala melihat situasi demokrasi sejak era reformasi hingga saat Pandemi.

Dimana, secara substansi demokrasi Indonesia menjadi elitis dan dikangkangi oleh kekuatan oligarki yang sulit ditandingi. Memang, kita tidak akan mengarah pada model pemerintahan otoriter, namun juga belum akan mengarah pada bentuk pemerintahan demokrasi tulen.

Berbagai indikasi menjelang dan saat terjadinya pandemi COVID-19, tidak menunjukkan tanda-tanda yang mengarah pada dukungan bagi perbaikan demokrasi.

Jika tidak ada sebuah terobosan politik yang berarti, bisa jadi kualitas demokrasi kita semakin melorot pasca-pandemi Covid-19 ini.

Jika dilihat secara objektif, kondisi politik kita saat ini nampaknya lebih tepat disebut tengah bergerak ke bentuk model post-democracy dibandingkan kembali ke kondisi otoriter. Inilah setidaknya hakikat situasi politik Indonesia sebelum pandemi COVID-19 terjadi.

Lantas apa dan bagaimana itu post-democracy?, Masa depan demokrasi mengarah pada dua pertanyaan yakni penguatan demokrasi atau pelemahan demokrasi?. Jika melihat situasi di Indonesia tentu menarik melihat bagaimana pelemahan-pelemahan itu terjadi. Setidaknya ada dua model atau varian pelemahan demokrasi. Mengarah pada kondisi otoriter (authoritarian resurgence) atau yang disebut oleh Colin Crouch (2004) sebagai “post-democracy”.

Post-Democracy

Post-democracy adalah istilah ini dipopulerkan oleh Colin Crouch seorang sosiolog Inggris yang juga pengamat demokrasi.

Post-democracy memiliki kecenderungan diantaranya adalah kondisi dimana keterlibatan masyarakat dalam dunia politik bersifat terbatas atau artifisial saja. Hampir semua aspek kehidupan politik ditentukan oleh elite, khususnya elitenya elite (crème a la crème).

Dalam situasi tersebut, persetujuan pusat atau pimpinan pusat amat menentukan dan mewarnai segenap kehidupan kader partai dimana pun berada.

Berikutnya, Post-Demokrasi menggambarkan bagaimana partai bukan lagi sebagai sarana penyalur kepentingan rakyat. Partai tidak lagi menjadi alat sebuah basis politik, namun alat kepentingan pemilik partai.

Partai dikelola secara eksklusif (top-down) layaknya “firma politik” dan mengandalkan pendistribusian material yang cenderung sentralistis, yang mengakibatkan pendiri/penyandang utama dana partai menjadi pusat segalanya.

Visi dan gerak partai lebih ditentukan oleh saran-saran political advisor yang berorientasi mengakomodir kepentingan elite dan oligarki, ketimbang kepentingan riil masyarakat akar rumput.

Post-Demokrasi, terdapat kecenderungan menggunakan cara-cara populisme dan artifisial (post-truth) dalam berpolitik.

Hal ini karena pada kondisi post-democracy pertarungan ide tidak diperlukan, yang terpenting adalah bagaimana membangun pencitraan dan memenangkan emosi pemilih dengan janji-janji politik yang menggiurkan.

Berkembang sebuah kontestasi seputar meningkatkan citra diri dan menjatuhkan kelompok lawan, yang akhirnya berujung pada pembodohan dan penurunan kualitas demokrasi.

Kecenderungan Post-Democracy lainnya adalah people ignorance. Dalam banyak momen politik, antusiasme berpolitik masyarakat menurun.

Masyarakat juga pada umumnya tidak memahami duduk persoalan, hanya terpaku pada fenomena permukaan.

Hal ini terjadi karena kepedulian politik yang semakin rendah terutama karena dunia politik telah dianggap tidak berkenaan langsung dengan mereka, selain karena terlalu banyaknya tipu daya.

Selain itu Post-Democracy ditandai dengan hilangnya penghormatan terhadap institusi, proses dan nilai demokrasi.

Inilah yang menyebabkan pengelolaan partai menjadi jauh dari hakikat demokrasi. Begitu pula lembaga-lembaga negara telah menjadi “pelayan oligarki” yang akhirnya berdampak pada rendahnya penghormatan masyarakat kepada mereka.

Hilangnya respek juga tercermin dari terus terjadinya manipulasi, kecurangan, dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu yang berujung pada munculnya pemerintahan yang eksklusif.

Sementara itu, redupnya norma-norma demokrasi menyebabkan mudahnya demokrasi memicu konflik politik atau terbajak kepentingan sesaat para elite.

Demokrasi Tanpa Demos

Jika melihat situasi politik sekarang, beberapa kecenderungan inti post-democracy di atas pada umumnya terjadi di Indonesia.

Inilah yang menyebabkan secara substansi demokrasi kita menjadi elitis dan dikangkangi oleh kekuatan oligarki yang sulit ditandingi.

Ini terjadi baik pada level nasional maupun lokal. Dengan kondisi demikian, munculah sebuah demokrasi tanpa demos.

Fenomena ini bukan hanya terjadi pada saat ini, namun telah memiliki gejala-gejala sejak awal reformasi.

Tercermin dari berbagai istilah yang diberikan oleh beberapa pemerhati politik Indonesia, seperti “Delegative Democracy” (Slatter 2004), “Patrimonial Democracy” (Weber 2006), “Patronage Democracy” (Klinken 2009), “Political Cartel” (Ambardi 2009), “Clientelism” (Aspinal dan Berenschot 2019; Rahmawati 2018), dan “Oligarchy” (Bunte and Ufen 2009, Hadiz and Robison 2004, Winters, 2011).

Secara spesifik setidaknya ada sebelas karakteristik demokrasi di Indonesia saat ini yang mencerminkan demokrasi tanpa demos itu.

Pertama, lemahnya pelaksanaan checks and balances. Ini terlihat dari lemahnya peran partai, DPR, kehakiman, dan lain sebagainya di hadapan eksekutif.

Kedua, meredupnya sikap kritis civil society, baik pers, LSM, akademisi, dan sebagainya sebagai mitra pemerintah; dan pembungkaman kalangan aktivis-kritis. Akibatnya, demokrasi kita sejatinya tengah tumbuh dalam “tanah yang gersang”.

Ketiga, kepemimpinan nasional tidak membawa pencerahan/pendewasaan berpolitik. Para elite juga tidak cukup berhasil dalam memelihara soliditas masyarakat, menghindari personifikasi politik, dan mendorong demokrasi substansial-rasional. Inilah yang akhir-akhir ini menjadi pendorong berkembangnya pembodohan politik dan manipulasi kepentingan serta pembelahan politik.

Keempat, lemahnya penerapan nilai-nilai demokrasi, baik pada level elite ataupun masyarakat, seiring dengan meningkatnya oportunisme di kalangan elite dan meredupnya pendidikan politik serta melemahnya ekonomi masyarakat.

Kelima, penegakan hukum yang tebang pilih. Kedekatan dengan rezim akan membawa keuntungan tersendiri dalam dunia hukum kita. Selain itu, ada kecenderungan menerabas aturan yang terlihat pada aturan-aturan kekinian, termasuk omnibus law.

Keenam, memudarnya partisipasi rakyat yang otonom dan genuine. Ini ditandai dengan maraknya politik uang, manipulasi informasi, dan beroperasinya buzzer secara masif.

Ketujuh, pelemahan kebebasan berekspresi demi stabilitas politik yang ditandai dengan meningkatnya pendekatan keamanan dan kriminalisasi.

Kedelapan, terjadinya “de-demokratisasi internal” pada lembaga-lembaga politik, terutama partai yang justru menyuburkan nilai-nilai anti-demokrasi dan meningkatkan personifikasi lembaga demokrasi.

Kesembilan, pelaksaana pemilu dan pilkada yang sarat dengan manipulasi dan politik uang. Uang demikian bermakna dan menentukan (money talks and decides). Akibat situasi ini, muncul fenomena yang disebut sebagai “votes without voice”.

Kesepuluh, repolitisasi birokrasi dan aparat untuk kepentingan penguasa, terutama dalam kontestasi elektoral.

Kesebelas, terjadinya diskriminasi politik atas nama SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dan rasa kedaerahan.

Dengan kesebelas karakteristik itu, tidak mengherankan jika nilai demokrasi Indonesia menjadi jeblok.

Dari hasil studi Economist Intelligence Unit (EIU), dalam dua tahun terakhir ini, di kawasan Asia Tenggara Indonesia berada di peringkat 3, di bawah Malaysia dan Filipina, dengan kategori sebagai “flawed democracy” (demokrasi yang cacat).

Tabel 1

Peringkat Kualitas Demokrasi Indonesia Tahun 2019

Sumber: EIU Index 2019

Sementara menurut Freedom House, Indonesia sudah masuk negara dalam kategori partly free, dan status ini sudah berlangsung cukup lama. Secara umum beberapa kajian terkini juga menyebutkan Indonesia sebagai negara yang tidak murni demokrasi atau demokrasi sebatas prosedur saja.

Tendensi Regresi

Kondisi politik kita tak lama sebelum pandemi COVID-19 dapat dikatakan mengalami turning point bagi demokrasi.

Ini sebenarnya hanya kelanjutan dari situasi yang secara umum tengah terjadi. Kondisi ini tercermin dari upaya pemerintah menelurkan berbagai kebijakan kontroversial, yang kemudian ramai disoroti dan dikritisi oleh masyarakat.

Ketiga kebijakan itu adalah (1) Revisi UU KPK atau di kalangan pegiat demokrasi dikenal sebagai UU pelemahan KPK; (2) UU KUHP, yang membuka peluang intervensi kepentingan negara dalam ranah privat; dan (3) RUU Cipta Kerja/Omnibus Law, yang dalam banyak aspeknya lebih memberikan keuntungan kepada kaum pebisnis besar atau investor ketimbang pekerja/buruh.

Dua yang pertama telah memicu ribuan mahasiswa di seluruh Indonesia untuk kembali ke jalan. Meski kemudian berhasil diredam oleh aparat, sebagian dilakukan dengan menggunakan kekerasan.

Apa yang diperjuangkan pun akhirnya menjadi sia-sia karena baik pemerintah maupun DPR tetap dengan pendiriannya untuk menetapkan UU tersebut.

Ini juga menjadi sebuah indikasi kuat adanya pelemahan peran mahasiswa sebagai kalangan muda-kritis yang biasanya selalu diharapkan menjadi agen perubahan. Sementara itu, RUU yang terakhir telah memicu perlawanan terutama dari kalangan buruh.

Kehadiran ketiga UU/RUU kontroversial itu pada banyak aspeknya jelas tidak aspiratif. Ketiganya tampak jelas lebih mengakomodir kepentingan para oligarki.

Ketiga kebijakan itu juga sarat dengan upaya melakukan sentralisasi kekuasaan dan intervensi negara, sehingga ruang publik (bahkan privat) maupun kewenangan pemerintahan daerah menjadi tereduksi.

Tidak itu saja, upaya-upaya pemberantasan korupsi menjadi dalam pengawasan ketat pemerintah. Padahal pengawasan ketat semacam itu adalah sebuah bencana untuk pelaksanaan pencegahan dan penindakan korupsi berskala masif.

Terbukti KPK mengalami pelambatan dalam soal operasi tangkap tangan (OTT). Di atas itu semua, tidak saja para koruptor yang merasa lebih nyaman dalam melakukan aksinya, tetapi juga para oligarki menjadi semakin sulit dibendung.

RUU Omnibus Law jelas akan lebih menguntungkan triple alliance, yakni pengusaha asing, pemerintah, dan pengusaha lokal yang dalam bekerjanya saling berkelindan dan tak tersentuh (untouchable), yang akhirnya berpotensi terus memproduksi oligarki baru di tanah air.

Dengan demikian, kondisi terakhir menjelang pandemi COVID-19 pada dasarnya hanya merupakan kelanjutan dari nuansa post-democracy yang merupakan sebuah kemunduran bagi kehidupan demokrasi kita.

Bringing the State Back In

Ekosistem politik saat pandemi ditandai dengan peran pemerintahan yang diperkuat guna menangani krisis. Dalam setiap krisis ada tendensi penguatan peran penguasa, baik dengan alasan yang terkait kebencanaan, peperangan, ataupun krisis lainnya.

Atas nama memulihkan krisis, pemerintah dapat melakukan segala sesuatu yang dianggap penting.

Dalam kondisi seperti ini pemerintah kemudian menjadi cenderung memiliki banyak hak bahkan privilege, termasuk membuat berbagai aturan yang bersifat restriksi atau diskresi. Aturan khusus negara dapat memasuki ranah-ranah privat sekalipun.

Pemerintah dapat menerapkan itu secara sepihak. Di banyak negara, aturan lockdown ataupun karantina tidak memerlukan persetujuan dari masyarakat. Sehingga pada masa krisis dikenal kondisi “More State, Less Private”.

Selain itu, pemerintah juga memiliki hak untuk menggunakan segenap sumber daya yang ada untuk dapat membawa negara keluar dari kondisi krisis.

Ini memungkinkan negara mengeluarkan pengaturan yang bersifat khas demi pemanfaatan sumber daya semaksimal mungkin.

Di negara kita bahkan dimungkinkan adanya sebuah pelaksanaan kebijakan terkait pandemi tanpa perlu adanya pengawasan, sejauh itu didasarkan pada “itikad baik” untuk penyelesaian masalah COVID-19.

Dimungkinkan pula, bagi pemerintah untuk mengeluarkan lebih banyak uang dengan skema yang ditujukan pada upaya-upaya mengatasi dan antisipasi dampak pandemi ini.

Di Indonesia misalnya, pemerintah telah menganggarkan dana sekitar Rp 405 triliun, dari berbagai sumber keuangan yang tersedia, diperuntukkan untuk tiga persoalan besar, yakni kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Adanya nuansa kedaruratan juga dapat menuntut masyarakat untuk lebih taat. Di beberapa negara, misalnya, sudah digunakan terminologi “We are at war!” Begitu juga akhirnya di Indonesia, pemerintah terutama melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sudah menggunakan istilah perang.

Vietnam telah menggunakan istilah ini tak lama setelah adanya penyebaran virus COVID-19.

Makna dari peperangan ini adalah perlunya suatu komando dan disiplin khas perang, sehingga diharapkan adanya sebuah kepatuhan umum baik masyarakat maupun internal pemerintah sendiri, agar dapat memenangkan perang itu.

Tidak lama setelah ditetapkannya status Bencana Nasional, Presiden Joko Widodo bahkan sempat melontarkan wacana “Darurat Sipil” yang mengarah pada bentuk pemerintahan darurat bernuansa militeristik.

Belakangan Letjend. Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, bahkan sudah menggunakan lagi seragam militernya dalam menyampaikan pesan-pesan terkait penanganan virus ini, yang secara simbolis menguatkan kesan perang itu.

Dengan kondisi ini, terasa sekali nuansa penguatan peran dan kedudukan pemerintah atau negara. Sehingga tampak seolah seperti Bringing the State Back In, sebuah fenomena yang dibayangkan dalam sebuah buku yang disunting oleh Peter Evans, Dietrich Rueschemeyer, dan Theda Skocpol.

Meski penguatan peran pemerintah dibutuhkan, menurut Steve Hank dalam tulisannya Crises Enliven: Totalitarian Temptations (2020), apabila tidak dibatasi atau berkesudahan situasi ini dapat mengarah pada apa yang disebutnya sebagai “godaan totalitarian”.

Selain itu, menurut Hank tanpa adanya kebijakan yang tepat dan dapat dikontrol dengan efektif, situasi ini dapat menciptakan oportunis-oportunis atau para pembajak kepentingan yang membahayakan kepentingan rakyat dan akhirnya eksistensi negara.

Dengan melihat ekosistem politik seperti ini, tampak penguatan peran negara menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari. Memang situasi ini tidak selalu akan mengarah pada pemusnahan demokrasi, namun manakala itu tidak sesuai takaran dan periode waktu yang dibatasi, maka akan berpotensi melanggengkan kekuasaan menuju “godaan totalitarian”.

Atau setidaknya, akan membawa pada pelemahan demokrasi karena adanya tendensi pemerintahan yang terpusat dan memunculkan para oportunis/oligarki.

Kondisi Politik dan Pemerintahan Era Pandemi

Di tengah pandemi COVID-19 ini secara substansi demokrasi memang tidak banyak perubahan.

Kita pada dasarnya masih akan menghadapi problematika demokrasi yang sama. Beberapa fenomena terakhir cenderung mengkonfirmasi hal ini.

Pertama, masih terus lemahnya checks and balances dari DPR. Kondisi semacam ini tampak telah menjadi natur DPR era Jokowi yang pada umumnya kurang kritis dan sekadar menjadi pendukung penguasa.

Ini terkonfirmasi dari bagaimana sikap DPR yang tampak tidak terlalu terusik dengan kelambanan respon pemerintah pusat sejak virus mulai merebak. Begitupula saat munculnya beberapa kali inkonsistensi kebijakan yang membingungkan masyarakat.

Bahkan hingga ketika tidak lancarnya pemberian bantuan sosial dan munculnya pencitraan bagi-bagi sembako, DPR tampak tak bergeming. Meski mulai ada suara-suara kritis, secara umum nuansa over-protective parlemen kepada pemerintah masih terasa.

Kedua, konsolidasi civil society yang tetap masih belum maksimal. Secara umum kalangan ini masih terus bergulat dengan lingkungan yang tidak kondusif. Termasuk adanya gangguan “perang proxy” yang melibatkan para buzzer untuk saling serang dan juga membungkam kritik dan mencanangkan satu versi kebenaran. Akibatnya, kalangan civil society tetap memainkan peran pinggiran dan terabaikan.

Ketiga, sinergi dan koordinasi internal pemerintahan yang tidak berjalan dengan baik. Kondisi ini telah menimbulkan saling silang di jajaran pemerintahan sendiri. Pemusatan kekuasaan dan birokrasi penentuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi efek dari situasi yang tidak terkoordinasi dan tidak sinergis itu.

Sentralisasi kebijakan ini kerap dipertanyakan, mengingat PSBB harus dilakukan segera oleh kepala daerah tanpa harus menunggu keputusan administratif yang memperpanjang rantai birokrasi. Apalagi kenyataannya, kita sudah terlanjur lambat dalam merespon pandemi ini.

Keempat, munculnya fenomena oportunisme. Pada bulan April 2020, Staf Khusus Milenial Presiden, yakni Andi Taufan, Adamas Belva, dan Gracia “Billy” Joshapat menjadi sorotan.

Ketiganya secara umum ditengarai telah memanfaatkan posisinya untuk meraih keuntungan pribadi, yaitu upaya mendapatkan proyek pemerintah terkait pandemi, baik langsung maupun tidak langsung. Meski ketiganya menolak disebut demikian, namun aroma “kolusi gaya baru” sulit untuk dinafikan.

Fenomena ini tampaknya sejalan dengan dugaan Hank tentang munculnya kalangan oportunis di era pandemi. Desakan publik yang demikian kuat, mendorong Andi Taufan dan Adamas Belva untuk mengundurkan diri.

Presiden sendiri tidak menganjurkan itu dan tetap mempertahankan keberadaan stafsus milenial meski muncul suara-suara untuk membubarkannya.

Kelima, beberapa hal lain yang turut mewarnai kehidupan politik ini adalah perlindungan terhadap citra pemerintah. Pemerintah tampak melihat kewibawaan di saat krisis harus dijaga, sayangnya itu dimaknai dengan melakukan pengawasan kepada masyarakat.

Tidak mengherankan jika kepolisian diminta untuk lebih intens dan proaktif dalam melindungi simbol-simbol negara termasuk presiden.

Begitu pula fenomena tuntutan permintaan minta maaf kepada kalangan kritis, yang sedikit banyak menunjukkan ketidakarifan penguasa dalam membedakan kritik kebijakan dengan pencemaran nama baik.

Hal ini turut memperlambat pemulihan pelaksanaan dan penghormatan atas kebebasan berpikir dan upaya membangun opini kritis di tengah masyarakat.

Keenam, munculnya kebijakan bertendensi oligarki, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Beberapa kalangan mengkritik kebijakan ini terutama karena memberikan peluang terjadinya sebuah mal-adminsitrasi yang tidak bisa diawasi dan bahkan dituntut baik oleh lembaga negara sendiri, apalagi oleh masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini memberikan peluang bagi siapa saja untuk melakukan pemanfaatan keuangan negara hanya atas dasar itikad baik, yang secara riil bepotensi menyuburkan praktik kongkalikong. Kedua hal itu sudah cukup untuk menjadi alasan penolakan kebijakan ini karena berpotensi dimanfaatkan oleh para oligarki.

Dengan berbagai situasi politik dan pemerintahan di atas (dan tentu saja ditambah ekosistem politik pada masa pandemi), tentu mudah terlihat bahwa esensi politik kita belum mengarah pada penguatan demokrasi, melainkan lebih pada sebuah sikap anti-kritik, birokratisasi, sentralisasi, restriksi, dan peluang oligarchy reinforcement.

Harus Diselamatkan

Munculnya berbagai regulasi yang bernuansa sentralisasi kekuasaan, selain juga karakter demokrasi kita yang mengarah pada post-democracy, dan situasi politik yang tengah berjalan saat pandemi, menjadi persoalan-persoalan pokok demokrasi kita hari ini.

Belum lagi kondisi kehidupan ekonomi yang makin melemah dan potensi renggangnya kohesi sosial yang dapat memperburuk situasi.

Di satu sisi kita harus mulai waspada agar resesi dan konflik seperti yang terjadi di Lebanon ketika rakyat semakin lapar dan frustasi, tidak terjadi di tanah air.

Namun pemulihan stabilitas sosial-politik yang tidak tepat dapat berujung pada restriksi berkepanjangan yang tidak menguntungkan bagi perkembangan demokrasi. Sebuah situasi yang menyebabkan pegiat demokrasi harus melupakan tidur nyenyaknya lebih panjang lagi.

Oleh karena itu, tidak ada pilihan bagi kalangan civil society untuk bangkit kembali memainkan peran asasinya dalam melindungi dan menyuburkan kehidupan demokrasi kita, baik pada masa pandemi COVID-19 maupun sesudahnya.

Kerja kolektif para pihak yang peduli terhadap kualitas kehidupan demokrasi harus makin digiatkan, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional anak bangsa.

Penulis: Prof. Dr. Firman Noor, Kepala P2P LIPI.

admin
Ideas, stories, thoughts

Komentari

Subscribe to our newsletter

Subscribe info terbaru dari UNAS Press Newsletter langsung ke inbox email

Terkini

HI UNAS dan AIHII Gelar Foreign Policy Outlook 2024

Program Studi Hubungan Internasional Universitas Nasional bekerja sama dengan Asosiasi Ilmu Hubungan Internasional Indonesia (AIHII) menggelar “Foreign Policy Outlook...

Orasi Ilmiah Pengukuhan 10 Guru Besar Universitas Nasional: Mulai Dari Soal Perburuhan Hingga Pandanus Tectorius dari Jawa

  Universitas Nasional membuka tahun 2024 dengan mengukuhkan 10 Guru Besar melalui acara pengukuhan yang digelar selama dua hari berturut-turut....

Capaian Awal Tahun 2024: UNAS Raih Predikat Unggul, Kukuhkan 10 Guru Besar

Ada capaian istimewa di awal tahun 2024 yang berhasil diraih Universitas Nasional. Pertama, UNAS berhasil meraik predikat akreditasi institusi...

Featured

You might also likeRELATED
Recommended to you